Hadist-hadist pilihan dari kitab Shahih Bukhari

Hadist: Tikus jatuh pada minyak samin



Penjelasan Hadits 

Dalam hal tersebut dapat dianalogikan terhadap madu dan manisan yang beku. Berbeda dengan yang cair, dimana jika ada najis yang jatuh pada sesuatu yang cair, maka semuanya menjadi najis dan tidak mungkin disucikan serta haram dimakan serta tidak boleh juga diperjualbelikan.

 Memang benar, kita diperbolehkan memanfaatkannya untuk kepentingan lain selain untuk dimakan dan dijualbelikan. Demikian itulah yang menjadi pendapat madzhab Asy-Syafi'i dan Maliki. Sedangkan madzhab Hanafi mengharamkan memakannya. Dan madzhab Hambali melarang pemanfaatannya sama sekali baik untuk dimakan maupun untuk yang lainnya. Demikian yang disampaikan oleh Asy-Syargawi. 

Sesungguhnya agama itu bersih, dan Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sedangkan Rasulullah sendiri sangat konsen terhadap kebersihan makanannya. 

Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam bab selama tidak mengubah rasa, bau, atau warnanya. Hamad berkata, “Iidak dipermasa-lahkan dengan bulu bangkai.” 

Berkenaan dengan tulang bangkai, misalnya gajah atau binatang lainnya, Az-Zuhri berkata, "Aku pernah melihat beberapa orang dari ulama salaf menyisir rambut dengan menggunakannya dan mereka tidak mempermasalahkannya.” 

Ibnu Sirin dan Ibrahim berkata, “Dibolehkan memperdagangkan gading gajah” Jika seandainya najis, tentu tidak akan diperbolehkan memperjualbelikannya. Oleh karena itu, air tidak menjadi najis jika gading gajah jatuh ke air. Demikian yang dikemukakan oleh Al-Karmani.