Penjelasan Hadits
Nabi bersama beberapa orang sahabatnya pernah berjalan melewati sebuah kebun korma yang di dalamnya terdapat sebuah dinding, lalu Allah memperdengarkan kepada beliau sebagai mukjiat bagi beliau suara dua orang.
Asy-Syargawi berkata, “Ada kemungkinan bahwa Rasulullah tidak menyebut nama keduanya sebagai upaya menutupi dan khawatir akan terungkap aib keduanya serta sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya.
Dan beliau mengingatkan agar umatnya tidak melakukan apa yang dilakukan oleh kedua penghuni kubur tersebut. Artinya, keduanya tidak diadzab karena dosa besar menurut manusia, tetapi besar menurut Allah.
Yang dimaksud dosa besar adalah perbuatan maksiat yang mengharuskan adanya had, atau dosa yang terdapat di dalamnya ancaman keras. Setelah itu Rasulullah menjelaskan,
a. Orang yang mengabaikan kebersihan badannya dan pakaiannya sehingga ia tetap dalam keadaan najis, maka shalatnya batal.
b. Perusak hubungan antarumat manusia adalah pemecah belah, pembangkit permusuhan, dan adu domba merupakan salah satu penyebab kerusakan dan kehancuran umat.
Menurut bahasa, kata namimah berarti memindahkan ucapan orang. Sedangkan menurut syariat, namimah berarti memindahkan ucapan orang lain untuk melakukan perusakan. Sedangkan terhadap hal yang akan membawa kemaslahatan atau menghilangkan kerusakan, maka yang demikian itu memang diharapkan.
Dan kuburan merupakan tempat akhirat pertama yang disinggahi umat manusia, di sana Allah akan melakukan penghisaban:
1. Shalat, yang ia merupakan hak Allah.
2. Darah, yang ia merupakan hak antar sesama manusia.
Dan tindakan pertama dari shalat adalah thaharah (bersuci) dari hadats dan juga kotoran. Sedangkan tindakan pertama dari pertumpahan darah adalah adu domba.
Karenanya, di alam barzakh Dia mulai menimpakan adzab kepada mereka berdua.
Dan di dalam hadits tersebut di atas terdapat beberapa pelajaran yang bisa diambil, yaitu:
a. Kewajiban beristinja'.
b. Penetapan adanya adzab kubur.
c. Peringatan untuk berhati hati terhadap najis agar tidak menempel di badan dan pakaian.
d. Kewajiban membersihkan berbagai najis.