Hadist-hadist pilihan dari kitab Shahih Bukhari

Hadist Perjanjian Aqabah


Penjelasan Hadist

Ubadah bin Shamit telah membantu Rasulullah dan menolong beliau. Dia sempat ikut serta dalam perang besar selama 4 periode Madinah. Dan Ubadah mempunyai sejarah yang gemilang. Dia seorang yang baik lagi bermotivasi tinggi. Dia pernah diperintah Umar untuk berangkat ke syam sebagai seorang hakim dan pengajar. Kemudian dia menetap di Himsh, lalu pindah ke Palestina dan meninggal pada tahun 24 Hijriah, dan dimakamkan di baitul maqdis. 

Ubadah adalah salah seorang pemimpin rombongan kaum Anshor yang maju untuk berbaiat guna memberikan dukungan dan bantuan kepada Rasulullah pada malam Aqabah di mina sebanyak 12 orang. 

Al-Karmani mengemukakan, ketahuilah, bahwa Rasulullah selalu menampakkan diri ke hadapan kabilah kabilah Arab pada setiap musim. Ketika beliau tengah berada di Aqabah, Tiba-tiba dia bertemu dengan sekumpulan orang dari suku Khazraj. 

Maka beliau bersabda, "Maukah kalian duduk untuk dapat kiranya aku menyampaikan sesuatu kepada kalian?", Mereka menjawab, " Mau". Maka mereka pun duduk, lalu beliau menyeru mereka ke jalan Alloh. Kemudian beliau memaparkan kepada mereka ajaran IsIam serta membaca alquran kepada mereka. Dan sebelumnya, mereka telah mendengar dari orang orang Yahudi bahwa nabi muhammad telah menjadi penaung bagi zamannya. 

Maka sebagian berkata kepada sebagian lainnya. "Demi Alloh, beliau itu memang layak untuk itu, oleh karena itu, janganlah kalian didahului oleh orang-orang Yahudi". Maka mereka pun memenuhi seruan beliau. Setelah kembali lagi ke negari mereka dan menceritakan hal itu kepada kaumnya. 

Sehingga apa yang disampaikan Rasulullah itu tersebar luas, hingga akhirnya pada tahun berikutnya datang 12 orang dari kaum Anshor kepada beliau, yang salah satu dari mereka adalah Ubaidah bin Shamit. 

Kemudian mereka menemui Rasulullah di Aqabah, yang peristiwa itu dikenal dengan sebutan Baitul Aqabah yang pertama. Maka mereka pun berbaiat kepada Nabi berkenan perihal baiat kaum wanita, yaitu apa yang difirmankan Alloh dalam surat Mumtahanah ayat 12, yang artinya, 

"Hai Nabi, jika datang kepadamu perempuan perempuan beriman untuk mengadakan janji setia (baiat), Bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Alloh, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, dan tidak akan membunuh anak anak nya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakai dalam urusan yang baik. Maka terimalah janji setiap mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Alloh untuk mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi maha penyayang".

Kemudian mereka kembali lagi. Dan pada akhir tahun, sebanyak 70 orang di antara mereka pergi menunaikan ibadah haji. Maka Rasulullah mengadakan perjanjian dengan mereka di Aqabah pada pertengahan dari tasyriq. Ka'ab bin Malik berkata, pada malam dimana kami mengadakan perjanjian tersebut, kami menginap pada malam pertama bersama kaum kami. Setelah orang orang diterpa rasa kantuk, kami bangun dari tempat tidur kami sehingga kami berkumpul di Aqabah. Lalu Rasulullah mendatangi kami bersama pamannya, Abbas saja. 

Kemudian ia berkata, "Wahai sekalian suku Khazraj, sesungguhnya Muhammad, sebagai mana telah kalian ketahui, berasal dari kami, berada dalam perlindungan dan dukungan dari kaum dan keluarga beliau. Dan beliau telah datang kepada kalian, jika kalian menepati janji kalian, maka kalian juga ada pada bebas, dan jika tidak, maka terserah kepada kamumnya". 

Maka Rasulullah berbicara seraya menyeru ke jalan Alloh sembari memperkenalkan islam dan membacakan Al qur'an. Maka kami pun memenuhi seruan beliau dan beriman. Kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku membaiat kalian untuk mendukungku, seperti yang dilakukan anak anak kalian sendiri", maka kami katakan, " Hulurkan tanganmu dan kami akan berbaiat kepada mu untuk itu", Maka Nabi bersabda, "pilih diantara kalian, 12 pemimpin untuk menemui ku",

Dan Ubadah merupakan pemimpin Bani Auf. Kemudian kedua belas pemimpin itu berbaiat kepada beliau. Dan itulah Bai'at Aqabah yang ke dua. 

Dan Rasulullah mempunyai baiat yang ketiga, yang diadakan di Hudaibiyah, yaitu Bai'atur Ridwan yang berlangsung di bawah pohon, pada saat keberangkatan beliau dari Madinah menuju ke Mekkah setelah Hijrah. Berbeda dengan dua baiat yang sebelumnya. 

Rasulullah mengadakan perjanjian dengan sekitar 10 sampai 40 kelompok. Yang perjanjian itu senantiasa berada di bawah perlindungan Alloh. Dan syarat syarat nya adalah sebagai berikut:
1. Meng esa kan Alloh dalam zat dan sifat serta perbuatan nya. Allah berfirman dalam surat Al Anbiya' ayat 25, yang berarti, 

"Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kalian melainkan kami wahyukan kepada nya, Bahwasanya tidak ada Tuhan yang tak melainkan hanya aku (Alloh), maka sembahlah aku".

Peng esa an Alloh tersebut hendaknya di ikuti dengan rasa takut kepada nya, beramal shalih, menyandarkan segala sesuatu kepada nya, menyerahkan diri kepada nya, cinta yang tulus hanya diberikan kepada nya semata. 

2. Tidak mencuri, dan menghiasi diri dengan sifat amanah (dapat dipercaya), zuhud, wara', dan takwa. 

3. Tidak melakukan dosa dosa besar, menjauhi berbagai perbuatan keji, serta tidak mau mendekati segala macam kemaksiatan. 

4. Tidak membunuh anak anak mereka dan juga yang lainnya, harus bersikap lemah lembut, penuh kasih sayang, dan mengerjakan hal hal yang terpuji. Dulu, masyarakat Arab banyak membunuh anak anak mereka karena takut miskin, dan bahkan mereka mengubur hidup hidup semua anak perempuan karena takut aib. Kemudian Alloh melarang RasulNya dari kebengisan dan kekejaman tersebut, juga dari pemutusan hubungan kekeluargaan. 

5. Tidak boleh mengada ada dan berbuat dusta kepada semua orang. Menghindari qadzaf (atau menuduh orang baik berbuat zina), dan caci maki, menjauhi sikap tercela, menghindari ucapan keji, tidak merusak tirai malu, serta tidak melemparkan aib kepada orang lain. Tangan dan kaki di dalam hadis tersebut hanya merupakan kata kiasan semata, karena kedua anggota tersebut yang sering menjadi alat perbuatan. 

6. Harus mengikuti perintah syariat, baik perintah yang sifatnya ringan maupun berat, kecil maupun besar, artinya seseorang harus mengikuti apa yang dianggap baik syariat atau yang tidak dilarang nya atau yang lebih dikenal dengan sebutan makruf (kebaikan). Di dalam kitab An Nihayah disebutkan, "Kata makruf merupakan kata yang bersifat komprehensif yang mencakup segala yang baik baik itu dalam bentuk ketaatan kepada Alloh maupun berbuat kepada sesama manusia, serta segala sesuatu yang dianjurkan dan dilarang syariat baik berupa kebaikan maupun keburukan".

Di dalam buku Al kassaf disebutkan, " Dengan demikian itu diingatkan bahwa ketaatan kepada mahluk untuk bermaksiat kepada sang Pencipta harus ditentang dan dijauhi".