Penjelasan Hadits
Ibnu Batthal berkata, Di dalam hadits tersebut terdapat ketentuan bahwa siwak merupakan sunah mu'akkad, karena keaktifan Rasulullah dalam melakukannya pada malam hari. Dan siwak dapat membersihkan mulut sekaligus untuk memperoleh keridhaan Allah. Demikian yang disampaikan oleh Al Karmani.
Di fikih Abu Syuja disebutkan, “Siwak itu sunah dilakukan setiap saat kecuali setelah zawal bagi orang yang berpuasa. Dan pada tiga kesempatan siwak ini sangat disunahkan, yaitu ketika mulut terasa berubah menjadi asam dan lain sebagainya dan kelika hendak akan mengerjakan shalat.”
Al Taimi mengemukakan, “Kata araani dalam hadits tersebut berati, aku melihat diriku sendiri di dalam mimpi bersiwak.” Kalimat: gila Iri, kahbir berarti, berikanlah kepada yang lebih tua.
Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan didahulukannya hak orang yang lebih tua. Selain itu hadits di atas juga memuat pelajaran bahwa penggunaan siwak orang lain bukan suatu hal yang makruh, namun demikian yang disunahkan adalah mencucinya terlebih dahulu baru kemudian memakainya.
Ibnu Batthal berkata, “Di dalamnya terdapat pelajaran untuk mendahulukan orang yang lebih tua dalam bersiwak dan demikian juga dalam hal makan, minum, berjalan, dan berbicara sebagai analogi dari pemakaian siwak di atas.”