Penjelasan Hadits
Maksudnya, seorang penuntut ilmu memerlukan keberanian dan motivasi yang tinggi untuk memahami dan mengetahui apa yang tidak diketahui.
Dan inilah seorang wanita mulia, Ummu Sulaim yang menanyakan tentang kesucian badannya dan perihal penghilangan kotoran dan najis yang melekat pada badannya. Lalu Nabi SAW memberikan jawaban dengan satu kaidah umum, yaitu: “Jika ia melihat air (mani)”
Demikian itulah analogi agar ia menempuh sunah Rasulullah yang suci. Para dokter telah menetapkan bahwa mandi janabat (mandi besar) dengan disertai pijitan akan memperkuat urat saraf dan menambah semangat serta menggantikan apa yang hilang dari tubuhnya. Sesungguhnya Rasulullah tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu.
Kata ihtalamat dari kata al hilm yang berarti sesuatu yang dilihat dalam tidur.
“Jika ia melihat air (mani)” Artinya, ia berkewajiban mandi ketika ia melihat adanya air mani. Kata idza merupakan kata syarthiyah, Oleh karena itu, jika seseorang tidur lalu ia mimpi bersetubuh dan setelah itu bangun dan tidak menemukan adanya mani yang keluar, maka tidak ada kewajiban mandi baginya.
Sedangkan kata tarihat yaminuka (berdebulah tanganmu). Kata ini dipergunakan untuk memberikan penolakan terhadap sesuatu atau sebagai kecamam atau perintah melakukan sesuatu atau sebagai ungkapan rasa kagum.
Dan kata fima yusybiku artinya, bahwa anak itu tidak akan menyerupai ibunya, melainkan karena cairan orang perempuan itu lebih banyak daripada air mani orang laki-laki. Dan wanita yang mampu mengeluarkan cairan pada saat bercampur, maka dimungkinkan baginya mengeluarkannya pada saat mimpi basah. Demikian yang disampaikan Al-Karmani.
Ibnu Batthal berkata, “Melalui Hadist ini, Imam Al Bukhari hendak menyampaikan malu yang menyebabkan terhalangnya ilmu merupakan malu tercela. Oleh karena itu, Al Bukhari memulai dengan ungkapan Mujahid dan Aisyah, Sedangkan malu karena suatu yang terhormat dan terpuji, maka yang demikian itu merupakan suatu hal yang baik, sebagaimana Ummu Salamah menutup wajahnya. Dan kata Jaa yastahyi berarti tidak meninggalkan, karena malu berarti keengganan mengubah keadaan. Dan itu pasti tidak diperbolehkan.
Dari hadits di atas dapat di ambil beberapa pelajaran, yaitu:
1. Malu tidak boleh menghalangi penuntutan kebenaran dan kebaikan.
2. Wanita itu juga bermimpi (basah).
3. Keutamaan pergi menemui para ulama untuk mempelajari ilmu agama.
4. Mengamalkan firman Allah, "Jika kalian dalam keadaan junub, maka hendaklah kalian bersuci.” arti potongan surat al maidah ayat 6
5. Malu dengan meninggalkan perintah syariat merupakan suatu yang tercela.